SUAKA
MENURUT PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL, DALAM
PENGERTIAN SUAKA (AZYLUM) TERDAPAT 2 KUALIFIKASI YAITU BERUPA (a) TEMPAT
BERNAUNGNYA SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG SIFATNYA LEBIH PERMANEN
DIBANDING DENGAN TEMPAT PENGUNGSIAN SEMENTARA (PENAMPUNGAN); DAN (b)
PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN TERSEBUT DILAKUKAN SECARA AKTIF OLEH
PENGUASA-PENGUASA NEGARA YANG BERSANGKUTAN.
BERPIJAK PADA BATASAN PENGERTIAN TERSEBUT
BERARTI SUAKA ADALAH PERLINDUNGAN YANG DIBERIKAN OLEH PENGUASA NEGARA DI
WILAYAH NEGARANYA KARENA ORANG/SEKELOMPOK ORANG TERSEBUT TERANCAM
KESELAMATANNYA.
KAIDAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN SUAKA
ORANG ASING YANG DITAHAN DALAM KAPAL ASING
YANG ADA DI PERAIRAN SUATU NEGARA TIDAK BOLEH DIBERI SUAKA OLEH NEGARA SETEMPAT
ORANG PELARIAN TIDAK MEMILIKI HAK SUAKA DAN
YANG BERHAK MEMBERI SUAKA PADANYA ADALAH NEGARA TEMPAT MEREKA MENGUNGSI.
SUAKA TIDAK AKAN DIBERIKAN OLEH NEGARA MANAPUN
PADA PENJAHAT PERANG, PENJAHAT PERDAMAIAN DAN PENJAHAT KEMANUSIAAN.
STANDARISASI DALAM MEMBERIKAN SUAKA
MAJELIS UMUM PBB PADA TANGGAL 14 DESEMBER 1967
MEMBERIKAN REKOMENDASI MENGENAI STANDARISASI DALAM MEMBERIKAN SUAKA, YAITU :
- SESEORANG YANG
MENCARI SUAKA DARI PENGANIAYAAN TIDAK BOLEH DITOLAK DI PERBATASAN, APABILA
ORANG TERSEBUT TERLANJUR MEMASUKI WILAYAH TERITORIAL NEGARA MAKA NEGARA
TERSEBUT TIDAK BOLEH MENDEPORTASI SECARA PAKSA. ANDAI PENOLAKKAN SUAKA
DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN KEAMANAN DALAM NEGERI MISALNYA PADA KASUS
PENGUNGSIAN MASSAL MAKA NEGARA BOLEH MENOLAK NAMUN NEGARA HARUS MEMBERI
KESEMPATAN KEPADA PENCARI SUAKA UNTUK MENCARI SUAKA DI NEGARA LAIN, MINIMAL
DILAKUKAN DENGAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN SEMENTARA SEBELUM MENDAPAT TEMPAT
LAIN.
- APABILA SUATU NEGARA
MENGHADAPI KESULITAN DALAM MEMBERIKAN SUAKA ATAU MENERUSKAN PEMBERIAN
SUAKA MAKA NEGARA LAIN BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN KOLEKTIF (MELALUI PBB)
HARUS IKUT MEMPERHITUNGKAN/MENCARIKAN ALTERNATIF PEMECAHAN DEMI RINGANNYA
BEBAN NEGARA TERSEBUT BERDASAR PERTIMBANGAN SOLIDARITAS SOSIAL.
- SUAKA YANG DIBERIKAN
PADA ORANG-ORANG YANG MENCARI TEMPAT MENGUNGSI DAN PENGANIAYAAN HARUS
DIHORMATI OLEH SEMUA NEGARA.
SECARA TEORETIS DIKENAL 2 MACAM SUAKA, YAITU :
1. SUAKA TERITORIAL, ADALAH SUAKA YANG DIBERIKAN
DI WILAYAH NEGARA PEMBERI SUAKA. SUAKA INI MERUPAKAN PERLINDUNGAN YANG
DIBERIKAN OLEH SUATU NEGARA PADA WARGA NEGARA/BEBERAPA WARGA NEGARA ASING DI
WILAYAH TERITORIALNYA.
2. SUAKA EKSTRA-TERITORIAL ADALAH SUAKA YANG
DIBERIKAN DI LUAR WILAYAH NEGARA PEMBERI SUAKA, TETAPI TEMPAT-TEMPAT TERSEBUT
DAPAT DISAMAKAN STATUSNYA DENGAN WILAYAH NEGARA PEMBERI SUAKA, MISALNYA
PEMBERIAN SUAKA DI KANTOR DIPLOMATIK NEGARA PEMBERI SUAKA YANG BERKEDUDUKAN DI
LUAR NEGERI, PADA KAPAL PERANG NEGARA PEMBERI SUAKA YANG POSISINYA DI LUAR
TERITORIAL NEGARA PEMBERI SUAKA.
CONTOH:
PERISTIWA TANGGAL 24 NOVEMBER 1994
PADA SAAT ITU TERDAPAT 29 PEMUDA
TIMOR TIMUR YANG SENGAJA MELAKUKAN UNJUK RASA DAN MELOMPAT MASUK KE GEDUNG
KEDUTAAN BESAR AS DI JAKARTA. PERISTIWA TERSEBUT TERJADI MENJELANG
DILAKSANAKANNYA PERTEMUAN APEC DI BOGOR YANG DIRENCANAKAN BERLANGSUNG TANGGAL
15 NOVEMBER 1995. PARA PENGUNJUK RASA BERMAKSUD MENEMUI WAREN CHRISTOPHER
(MENLU AS) ATAU BILL CLINTON (PRESIDEN AS) UNTUK MENUNTUT PEMBEBASAN XANANA
GUSMAO YANG TELAH DIJATUHI PIDANA SELAMA 20 TAHUN. AS MENERIMA MEREKA DAN DALAM
10 HARI, PARA PENGUNJUK RASA MEMPEROLEH SUAKA DARI PORTUGAL DAN DITERIMA OLEH
PORTUGAL SEBAGAI IMIGRAN. AS DAN ICRC MENYIAPKAN DOKUMEN KEBERANGKATAN PARA
PENGUNJUK RASA.
EKSTRADISI
EKSTRADISI ADALAH PENYERAHAN RESMI YANG
DILAKUKAN OLEH PENGUASA SUATU NEGARA PADA PENGUASA NEGARA PEMOHON EKSTRADISI
ATAS SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG YANG DIDAKWA MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM
DI NEGARA PEMOHON ATAU DI WILAYAH NEGARA KE-3.
ORANG YANG MELAKUKAN EKSTRADISI BIASANYA
MELAKUKAN KEJAHATAN DI NEGARANYA SENDIRI ATAU NEGARA LAIN, TETAPI SETELAH
MELAKUKAN TINDAK PIDANA LARI KE NEGARA KETIGA YANG BUKAN MERUPAKAN TEMPAT
KEJAHATAN, ATAU MUNGKIN JUGA SESEORANG MELAKUKAN KEJAHATAN DI NEGARA ASING
KEMUDIAN LARI KE NEGARANYA SENDIRI.
EKSTRADISI BIASANYA DILAKSANAKAN BERDASARKAN
ASAS TMBAL BALIK (RESIPROSITY), ATAU DIDASARI OLEH PERJANJIAN KHUSUS ANTARA DUA
NEGARA TENTANG EKSTRADISI.
JIKA KEDUA NEGARA TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN
EKSTRADISI MAKA PEMBERIAN EKSTRADISI SEMATA-MATA DAPAT DIDASARKAN PADA ASAS
SUKARELA DENGA TUJUAN AGAR PELAKU TINDAK PIDANA TIDAK LUPUT DARI PIDANA.
B. SEN MEMBERIKAN KLASIFIKASI SECARA UMUM
MENGENAI BERBAGAI MACAM KEJAHATAN YANG MUNGKIN DIEKSTRADISI YAITU PEMBUNUHAN
BERENCANA ATAU TAK BERENCANA, PENYERANGAN, PENJUALAN WANITA (BISNIS SEX),
PENCULIKAN ANAK, PENYANDERAAN, KEJAHATAN, PENGANIAYAAN, PEMERASAN, SUMPAH
PALSU, PEMBAKARAN RUMAH DLL.